Tips Mencari dan Memilih Pembantu Infal Saat Mudik

Tips Mencari dan Memilih Pembantu Infal Saat Mudik -  Mudik menjadi bagian tak terpisahkan saat merayakan Idul Fitri. Dalam kondisi demikian, pembantu musiman atau infal sangat dibutuhkan, karena pembantu rumah tangga yang biasa bekerja juga mudik.


Pembantu infal adalah pembantu yang khusus dipekerjakan saat mudik dan Lebaran. Biasanya mereka bekerja musiman, antara satu hingga dua pekan, untuk menggantikan pembantu reguler yang sedang pulang kampung. Untuk mendapatkan pembantu infal ternyata juga tidak mudah. Mulai dari mencari orang di kampung-kampung terdekat yang bersedia menjadi pembantu dadakan hingga ke yayasan penyedia pembantu.

Meskipun agen penyalur pembantu rumah tangga, saat ini, menyediakan cukup banyak tenaga pembantu infal, ada baiknya Anda memastikan bahwa PRT tersebut memang memiliki keahlian yang Anda butuhkan.

Berikut tips memilih pembantu infal seperti dilansir laman humaspoldametrojaya :

1. Analisis kebutuhan Anda. Misalnya Anda membutuhkan PRT, suster, atau baby sitter. Tentukan pekerjaan mereka, plus jangka waktu penggunaan.

2. Carilah lembaga penyalur pembantu yang benar-benar kredibel. Anda bisa memperolehnya melalui rekomendasi teman, saudara, atau tetangga. Teliti persyaratan dan perjanjian yang mereka ajukan.

3. Datang langsung. Pilihlah pekerja sesuai dengan kebutuhan dan kriteria Anda. Setelah itu lakukan negosiasi seputar harga maupun tugas mereka. Datang langsung akan membuat Anda leluasa memilih tenaga infal yang cocok.

4. Perhatikan latar belakang dan pengalaman kerja mereka untuk memastikan bahwa mereka terbiasa bekerja di lingkungan yang sama dengan Anda.

Semoga bermanfaat.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Beli Rumah Tunai atau KPR ya?

Beli Rumah Tunai atau KPR ya? - Setelah melakukan survei lokasi perumahan serta menimbang untung rugi yang bisa terjadi di masa depan, kemungkinan besar kamu sudah mendapatkan gambaran rumah mana yang sesuai dengan kriteria kamu dan tentu saja budget kamu.



Selanjutnya, kamu tinggal mempertimbangkan membayar secara tunai (cash) dan membayar dengan mencicil. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, dan tinggal yang menentukan adalah kesiapan finansial kamu.

Apabila hendak membayar dengan mencicil rumah, kamu juga dituntut untuk teliti mempertimbang berbagai kemungkinan yang terjadi.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan membayar secara tunai dan mencicil dalam pembelian rumah:

Tunai

Membeli tunai adalah membayar lunas. Memutuskan untuk membayar tunai sebenarnya adalah pilihan yang tepat. Mengapa? Karena Anda dapat terhindar dari beberapa kesulitan yang mungkin muncul di kemudian hari. Beberapa keuntungan membayar secara tunai antara lain:


  • Biaya pembelian akan lebih murah. Sebab, tidak terkena bunga. Bahkan beberapa pengembang kerap memberikan potongan harga bagi konsumen yang bersedia membayar secara tunai. Misalnya, perumahan Trevista Cijantung akan memberikan potongan harga mulai dari Rp50 juta setiap pembelian semua unit secara tunai.
  • Tidak dipusingkan dengan suku bunga yang naik-turun.
  • Tidak perlu ada biaya administrasi. Berbeda dengan mencicil, yang dikenakan biaya administrasi, sebaliknya, pengembang membebaskan biaya administrasi bagi konsumen yang membayar tunai.
  • Proses pembelian lebih cepat karena tidak ada proses perjanjian kredit dan proses-proses lainnya seperti pada KPR.
  • Tidak perlu pusing memikirkan jaminan.
  • Terhindar dari resiko kredit macet.


Kelemahan bila kamu membayar secara tunai antara lain:


  • Butuh waktu lama untuk mengumpulkan uang tunai. Jika terlalu lama, harga rumah akan semakin tinggi, atau bisa juga sudah habis terjual.
  • Harus membayar biaya tambahan untuk asuransi kebakaran. Pada KPR, bank akan mewajibkan debitur untuk mengikuti program asuransi kebakaran dan yang lain sesuai kebutuhan.
  • Jika ternyata kepemilikan rumah tersebut bermasalah, uang kamu bisa ‘menguap’ dalam waktu sekejap, khususnya untuk pembelian rumah sistem inden.


KPR

Mencicil rumah dengan produk bank (KPR) adalah fasilitas yang dapat memudahkan konsumen untuk mendapatkan rumah meskipun dana belum tersedia sepenuhnya. Cara ini sangat tepat dilakukan apabila kebutuhan rumah kian mendesak.



Contohnya, bagi pasangan yang baru menikah atau mendapatkan penugasan kerja ke tempat lain. Berikut ini kelebihan apabila kamu membayar dengan mencicil:

  • Dapat terhindar dari kenaikan harga rumah yang terus-menerus.
  • Tidak harus menunggu terkumpul uang sejumlah harga rumah yang akan dibeli.
  • Besaran cicilan dapat disesuaikan dengan penghasilan tiap bulan.
  • Pihak banak akan meninjau keaslian izin tanah dan bangunan kepada pengembang sehingga kemungkinan untuk terjadinya resiko hukum sangat kecil.
  • Rumah kamu akan dilindungi oleh asuransi bila terjadi kebakaran dan asuransi jiwa.
  • Surat-surat rumah terjamin keabsahan karena sudah terseleksi oleh bank atau lembaga keuangan.
  • Cicilan yang kamu bayar sudah termasuk biaya asuransi kebakaran dari bank.


Kendati memudahkan, kamu akan tetap berhubungan dengan pihak ketiga, yakni pihak bank yang membutuhkan persyaratan ketat.

Berikut kelemahan bila kamu membayar dengan KPR:

  • Harga rumah lebih tinggi karena ada tambahan bunga dan biaya yang muncul lainnya, termasuk KPR.
  • Prosedurnya cukup lama dibanding kamu membeli secara tunai.
  • Butuh banyak dokumen untuk pengajuan KPR, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, slip gaji, rekening koran dan masih banyak lagi.

  • Beresiko kredit macet saat ada hal-hal di luar perkiraan, misalnya sakit keras dan harus opname, sehingga anggaran cicilan terpakai, atau terkena PHK dan tabungan tidak mencukupi untuk membayar cicilan.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)


Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Inilah Alasan KPR Kamu Ditolak

Inilah Alasan KPR Kamu Ditolak - Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang sedang digalakkan oleh pemerintah saat ini ditujukan untuk memudahkan warga Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan hunian yang layak.



Melalui KPR, siapa pun bisa mencicil rumah idaman dengan jangka waktu tertentu. Cara ini tentu lebih mudah dibanding harus menunggu terkumpulnya dana untuk membeli rumah yang bisa jadi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Namun tak sedikit pemohon yang mengajukan KPR ditolak oleh bank. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa pengajuan KPR seseorang ditolak oleh bank.

Mulai dari tidak lengkapnya data dan dokumen yang diperlukan, mengalami permasalahan kredit, atau profesi yang sedang Anda jalani saat ini. Ya, profesi termasuk ke dalam salah satu penyebab mengapa bank menolak pengajuan KPR.

Profesi yang dinilai berisiko oleh bank, biasanya akan ditolak permohonan kreditnya.



Menurut Direktur PT Artha Propertindo,  Bobby Arifianto, profesi yang terbilang suka memperoleh KPR adalah dokter, notaris, pengacara, yang tidak terikat oleh perusahaan. Sedangkan menurut beberapa sumber yang berhasil dirangkum, adapun profesi lainnya yang sulit mendapatkan KPR adalah pejabat, polisi dan TNI.

Meski begitu, Sudayatmo yang merupakan wakil ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berpendapat, profesi seseorang tidak bisa jadi patokan menghambat pemberian kredit. Yang utama bagi bank adalah melihat rekam jejak yang bersangkutan dan kemampuan finansialnya.

Meski demikian Sudaryatmo mengatakan, tidak pernah ada bukti tertulis mengenai kasus penolakan pemberian kredit dengan alasan karena profesi tertentu yang digeluti seseorang.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Ukuran Rumah Tapak Paling Laris di Indonesia

Ukuran Rumah Tapak Paling Laris di Indonesia - Rumah tapak (Landed Housing) masih menjadi primadona di Indonesia dibandingkan hunian lainnya, seperti apartemen. Selain karena investasi yang menjanjikan, Anda bisa lebih fleksibel untuk melakukan perubahan desain sesuai keinginan.



Dilansir Properti247, Selasa, 21 Juni 2016, dari data terbaru yang dirilis Rumah.com terkait dengan perilaku orang Indonesia dalam menemukan properti idaman menunjukkan, ada beberapa ukuran dan tipe rumah yang sangat laku keras di Indonesia.

Data ini berdasarkan analisis perilaku pengunjung Rumah.com yang didatangi dua juta pengunjung dengan total 13,5 juta page views setiap bulan dan lebih dari 370.000 properti, seperti rumah, tanah, ruko dan apartemen.



Rumah tipe 40-80 meter persegi paling diminati oleh masyarakat Indonesia, dengan harga di kisaran Rp200 juta. Sebanyak 52,96 persen responden mengatakan, rumah tipe dan harga itu paling pas untuk dimiliki.

Berikutnya tempat kedua sebanyak 26,80 persen responden memilih rumah tipe 80-100 meter persegi, dengan harga yang pantas di kisaran Rp550-800 juta. Sementara itu sebanyak 16,12 persen responden memilih rumah dengan ukuran 150-200 meter persegi dengan harga di kisaran Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk rumah dengan tipe atau ukuran 200 meter persegi ke atas hanya dipilih oleh 4,12 persen responden. Harga yang pantas untuk rumah seukuran itu ditetapkan di kisaran Rp1,3-2,5 miliar. (Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Uang Muka KPR Akan Turun Jadi 15 Persen

Uang Muka KPR Akan Turun Jadi 15 Persen - Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi positif langkah Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV) ratio menjadi 85 persen. Dengan kebijakan ini Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan turun menjadi 15 persen.


Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mengatakan bahwa pasar properti yang masih melambat tentu akan sedikit bergairah. Menurutnya, kebijakan LTV sejak pertama kali diterapkan pada 2013 memang sedikit menekan sektor properti di Indonesia.

"LTV ini waktu 2013 belum diterapkan cukup baik, namun karena pemerintah takut ada overheating price atau buble, maka di keluarkanlah LTV ini. Tapi, sampai sekarang saya lihat LTV sebagai salah satu yang membuat pasar properti ini menurun di samping ekonomi global dan semua sektor yang melambat," kata Eddy di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.



Meski demikian, Ia menyambut positif pelonggaran LTV yang diterapkan saat ini. Kebijakan ini, menurutnya tentu akan memberikan angin segar bagi sektor properti yang telah melambat sejak dua tahun terakhir.

"Tapi kami berharap, LTV lebih longgar, rumah pertama 90 persen, dan kedua 80 begitu seterusnya," kata dia.

Di samping itu, Eddy mengaku pengembang juga menyambut baik aturan BI yang merelaksasi aturan KPR Inden untuk rumah kedua. Menurutnya, relaksasi aturan KPR Inden untuk rumah kedua sangat membantu cashflow pengembang, sehingga bisa mengembangkan proyek selanjutnya.
"Kami juga berharap masih ada relaksasi untuk KPR inden rumah ketiga dan seterusnya," katanya.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Program KPR untuk masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap dari Bank BTN

Program KPR untuk masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap dari Bank BTN - PT Bank Tabungan Negara (BTN) tengah menyiapkan produk pembiayaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta tidak tetap di sektor formal maupun informal.



Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan, produk tersebut akan berbeda dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional yang ada pada umumnya.

"Masyarakat berpendapatan tidak tetap itu ada dua yakni yang formal maupun non formal, yang formal itu bisa masuk ke KPR subsidi maupun non subsidi, tapi kita akan buat suatu produk mikro. Mikro ini akan menjadi segmen kita yang baru di dalam masyarakat informal yang berpenghasilan tidak tetap," ujar Maryono di kantornya, Jakarta, Rabu (9/6).

Ke depannya, BTN bakal menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang akan diluncurkan Juni ini.



Selanjutnya, kata Maryono nantinya skema yang digunakan lebih memudahkan penghuni sebagai nasabah. Sistem sewa-beli adapun nasabah dengan penghasilan tak tetap diperbolehkan menyewa sampai memiliki hunian dengan plafon harga tertinggi senilai Rp 100 juta atau di bawah plafon KPR subsidi teranyar.

"Modelnya adalah sewa beli, ini sedang dirancang kerja samanya dengan PNM karena mereka punya banyak nasabah yang ingin punya rumah nanti bisa kita kasih sesuai kemampuannya," tuturnya.

Kendati demikian, ada pengecualian tertentu. Dengan kewajiban pembayaran tak bermasalah otomatis hunian bisa dimiliki secara permanen. Namun, jika ada keberatan pembayaran bisa dialihkan kepada pihak lain.

"Kalau lancar rumah itu bisa jadi punya mereka, kalau tidak mampu bisa dipindahkan ke orang lain," tutupnya.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Biaya Tambahan Ketika Jual Beli Properti

Biaya Tambahan Ketika Jual Beli Properti - Yang harus diketahui biaya-biaya apa saja yang harus kamu keluarkan dalam proses jual beli properti seperti rumah, tanah, kos-kosan, hotel dan lain-lain baik itu pihak pembeli maupun pihak penjual properti. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Berikut adalah Biaya Tambahan yang Kamu keluarkan ketika melakukan transaksi Jual Beli Properti:

Biaya Pengecekan Sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor BPN setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Kebanyakan PPAT menarik biaya 1-2 persen dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Tetapi bisa saja biaya ini dibebankan salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Biaya Balik Nama

Balik nama sertifikat dapat dilakukan di Kantor BPN setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.


Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besaran PNBP ini adalah 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Besarnya PPh adalah 5 persen dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan tidak hanya saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.

Yang menjadi subjek pajak BPHTB pada transaksi jual-beli tanah atau rumah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya. Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 persen. Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp. 80 juta.

Sementara untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP. Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350 juta.

Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada yang lebih ahli dibidang tersebut yaitu PPAT setempatBerita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Tips Mencari dan Memilih Pembantu Infal Saat Mudik

Tips Mencari dan Memilih Pembantu Infal Saat Mudik -  Mudik menjadi bagian tak terpisahkan saat merayakan Idul Fitri. Dalam kondisi demikia...